SIWALIMA.id > Berita
Kepsek Cabul di SBT Terancam 15 Tahun Bui
Headline , Hukum | Senin, 25 Agustus 2025 pukul 23:20 WIT

BULA, Siwalimanews – Oknum kepala se­kolah pada salah satu sekolah da­sar di Kabupaten SBT yang tega menghamili siswi­nya sendiri, resmi ditetapkan se­ba­gai tersangka dan terancam 15 tahun penjara.

Setelah melalui pe­nyidikan yang dilaku­kan tim penyidik Sat­reskrim Polres SBT, diketahui, ok­num kepasek cabul ini ternyata sudah melaku­kan persetubu­han secara berulang­kali kepada siswinya ini, bahkan saat kerban telah duduk di bangku SMP saat ini, pelaku masih terus melan­carkan aksi bejatnya hingga korban hamil.

Penetapan kepsek cabul ini sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP- sidik/32/VII/RES. 1.24./2025.

Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Alhajat menjelaskan, motif dari pelaku ini, lantaran tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya.

“Dugaan Tindak Pidana Perse­tubuhan terhadap anak sebagai­mana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No­mor: 23 Tahun 2002 tentang Per­lindungan Anak Menjadi Undang-undang, maka tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidananya,” jelas kapolres saat konferensi pers di  aula Polres, Sabtu (23/8).

Tersangka ini kata kapolres diketahui telah melakukan per­buatan persetubuhan yang tidak manusiawi terhadap korban yang masih duduk di bangku pendidikan sebanyak empat kali diberbagai tempat berbeda.

“Perbuatan pertama dan kedua itu dilakukan di bulan Februari 2025 dan yang ketiga tepatnya di rumput- rumput pinggir pantai belakang SD. Sedangkan untuk kejadian keempat terjadi pada bulan April 2025 di kebun warga,” tutur kapolres.

Dalam kasus ini kata kapolres tiga saksi telah dimintai ketera­ngan, sementara barang bukti yang disita antara lain, satu lembar baju kaos olah raga sekolah warna hijau milik korban, satu lembar baju kaos dalam warna putih milik korban, satu lembar celana olah­raga sekolah warna hijau milik korban dan satu celana pendek warna coklat milik anak korban.

Ditangkap

Dunia pendidikan kembali berka­bung di Kabupaten Seram Bagian Timur, dimana diduga ada oknum kepala sekolah dasar tegas menye­tubuhi siswinya sendiri yang masih berumur 13 tahun hingga hamil.

Kasatreskrim Polres  SBT, Iptu Rahmat Ramdani saat dikonfir­masi wartawan di Mapolres, Kamis (14/8) membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Dijelaskan, untuk kasus persetu­buhan anak yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah (40) terha­dap salah satu siswinya ini se­men­tara dalam proses penyidikan.

“Beberapa saksi dan semua pihak yang terlibat dalam persoa­lan tersebut, baik korban maupun pelapor, sudah kami periksa, ha­nya saja belum kami lakukan oleh Tempat Kejadian Perkara,” ungkap Iptu Ramdani.

Menurut Kasat, pihaknya telah merencanakan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara pada pekan depan, setelah itu penyidik langsung melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya.

Dari kronologis laporan yang disampaikan ke Polres SBT belum lama ini, bahwa sang kepala seko­lah yang diduga melakukan perbu­atan bejat ini, telah melakukan aksi memalukannya ini pada bulan Februari, Maret dan April 2025.

“Jadi dugaan persetubuhan anak ini terjadi di bulan Februari, Maret, hingga April dan kasus ini dilaporkan bulan Juli. Pasal yang kami terapkan dalam kasus ini, yakni pasal 81 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 2017,” jelas Iptu Ramdani. (S-27)

BERITA TERKAIT