BULA, Siwalimanews – Oknum kepala seÂkolah pada salah satu sekolah daÂsar di Kabupaten SBT yang tega menghamili siswiÂnya sendiri, resmi ditetapkan seÂbaÂgai tersangka dan terancam 15 tahun penjara.
Setelah melalui peÂnyidikan yang dilakuÂkan tim penyidik SatÂreskrim Polres SBT, diketahui, okÂnum kepasek cabul ini ternyata sudah melakuÂkan persetubuÂhan secara berulangÂkali kepada siswinya ini, bahkan saat kerban telah duduk di bangku SMP saat ini, pelaku masih terus melanÂcarkan aksi bejatnya hingga korban hamil.
Penetapan kepsek cabul ini sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP- sidik/32/VII/RES. 1.24./2025.
Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Alhajat menjelaskan, motif dari pelaku ini, lantaran tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya.
âDugaan Tindak Pidana PerseÂtubuhan terhadap anak sebagaiÂmana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang NoÂmor: 23 Tahun 2002 tentang PerÂlindungan Anak Menjadi Undang-undang, maka tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidananya,â jelas kapolres saat konferensi pers di aula Polres, Sabtu (23/8).
Tersangka ini kata kapolres diketahui telah melakukan perÂbuatan persetubuhan yang tidak manusiawi terhadap korban yang masih duduk di bangku pendidikan sebanyak empat kali diberbagai tempat berbeda.
âPerbuatan pertama dan kedua itu dilakukan di bulan Februari 2025 dan yang ketiga tepatnya di rumput- rumput pinggir pantai belakang SD. Sedangkan untuk kejadian keempat terjadi pada bulan April 2025 di kebun warga,â tutur kapolres.
Dalam kasus ini kata kapolres tiga saksi telah dimintai keteraÂngan, sementara barang bukti yang disita antara lain, satu lembar baju kaos olah raga sekolah warna hijau milik korban, satu lembar baju kaos dalam warna putih milik korban, satu lembar celana olahÂraga sekolah warna hijau milik korban dan satu celana pendek warna coklat milik anak korban.
Ditangkap
Dunia pendidikan kembali berkaÂbung di Kabupaten Seram Bagian Timur, dimana diduga ada oknum kepala sekolah dasar tegas menyeÂtubuhi siswinya sendiri yang masih berumur 13 tahun hingga hamil.
Kasatreskrim Polres SBT, Iptu Rahmat Ramdani saat dikonfirÂmasi wartawan di Mapolres, Kamis (14/8) membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Dijelaskan, untuk kasus persetuÂbuhan anak yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah (40) terhaÂdap salah satu siswinya ini seÂmenÂtara dalam proses penyidikan.
âBeberapa saksi dan semua pihak yang terlibat dalam persoaÂlan tersebut, baik korban maupun pelapor, sudah kami periksa, haÂnya saja belum kami lakukan oleh Tempat Kejadian Perkara,â ungkap Iptu Ramdani.
Menurut Kasat, pihaknya telah merencanakan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara pada pekan depan, setelah itu penyidik langsung melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya.
Dari kronologis laporan yang disampaikan ke Polres SBT belum lama ini, bahwa sang kepala sekoÂlah yang diduga melakukan perbuÂatan bejat ini, telah melakukan aksi memalukannya ini pada bulan Februari, Maret dan April 2025.
âJadi dugaan persetubuhan anak ini terjadi di bulan Februari, Maret, hingga April dan kasus ini dilaporkan bulan Juli. Pasal yang kami terapkan dalam kasus ini, yakni pasal 81 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 2017,â jelas Iptu Ramdani. (S-27)