AMBON, Siwalima.id - Untuk mengungkap dugaan korupsi PAD Negeri Laha Tahun 2020-2021, Kejaksaan Negeri Ambon memeriksa tiga saksi.
Pemeriksaan terhadap tiga saksi bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan tim penyidik sebelum menjerat tersangka dalam kasus tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno mengungkapkan, tiga saksi yang diperiksa yakni saksi NM selaku mantan Saniri Negeri Laha, GL selaku Kewang Darat Negeri Laha, dan HM yang menjabat sebagai Kewang Laut Negeri Laha.
“Hari ini kita periksa tiga saksi yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Mereka diperiksa dari pukul 11.00 WIT hingga pukul 18.00 WIT, “kata Orno kepada Siwalima, Selasa (4/11).
Selain tiga saksi tersebut, penyidik juga masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Yang mana pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan untuk memperkuat bukti dugaan tindak pidana korupsi yang telah dikantongi tim penyidik.
“Masih ada saksi yang akan diperiksa. Nanti kalau ada pemeriksaan akan kami informasikan. Yang pasti Kejaksaan akan bekerja profesional dan transparan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, “tandasnya.
Sekedar diketahui, Kejaksaan Negeri Ambon telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan PAD Laha dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Sprindik nomor print-07/Q.1.10/FD.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.
“Kejaksaan Negeri Ambon sudah meningkatkan status penyelidikan dugaan Tipikor pengelolaan keuangan pendapatan asli desa/negeri Laha Tahun 2020-2021 ke penyidikan, “kata Azer kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (28/10).
Dijelaskan, Tahun 2020 Desa Laha memiliki PAD senilai Rp965 juta dan Tahun 2021 PAD Negeri Laha sebesar Rp937 juta. Namun dalam pengelolaannya ditemukan ada indikasi penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Berdasarkan hasil temuan ditahap penyelidikan, jaksa menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dalam pengelolaan PAD Tahun 2020-2021 yang totalnya mencapai Rp1,2 miliar, “jelasnya.
Kasi Pidsus menambahkan, dalam pengelolaan PAD mestinya dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD). Akan tetapi kenyataanya PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD, sehingga pembelanjannya tidak sesuai dengan peruntukan.
“Anggaran PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD sehingga pembelanjaan digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. PAD tersebut juga dipergunakan sebagai pinjaman yang diberikan kepada para saniri dan pihak lain, sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya, “tandasnya. (S-29)